HAMBAALLAH.ID, JAKARTA,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional beserta elemen masyarakat yang terdiri dari perwakilan ormas Islam, akademisi dan partai politik, mengadakan Forum Diskusi Terpumpun (FGD) bertajuk "Islamofobia: Tantangan Dunia Islam" pada Kamis (17/4/2025) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan dorongannya agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat merumuskan Undang-Undang Anti-Islamofobia.
"Kami sangat berharap agar Pemerintah dan DPR segera menginisiasi pembentukan undang-undang yang berfungsi sebagai landasan hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya Islamofobia serta berbagai bentuk fobia terhadap perbedaan," tegasnya saat menyampaikan rekomendasi yang dihasilkan dari FGD tersebut yang dilansir dari laman MUI.
MUI menegaskan bahwa Islamofobia dan radikalisme merupakan dua ancaman signifikan bagi terciptanya perdamaian dan keharmonisan antarumat manusia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya proaktif MUI dalam menindaklanjuti dua resolusi penting dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendorong tindakan nyata dalam mengatasi isu Islamofobia di tingkat global.
Prof. Noto menggarisbawahi bahwa Islamofobia seringkali dipicu oleh narasi yang menanamkan ketakutan dan informasi yang keliru yang dialamatkan kepada Islam dan para pemeluknya. "Islamofobia dan radikalisme agama ibarat dua sisi dari satu koin yang sama. Keduanya menghasilkan diskriminasi dan menjadi penghalang utama dalam mewujudkan perdamaian serta harmoni di antara sesama manusia," paparnya.
Baca juga :Menjaga Konsistensi Mengerjakan Amal Kebaikan Setelah Ramadhan
Lebih lanjut, Prof. Sudarnoto menjelaskan bahwa isu keamanan kerap kali dimanfaatkan sebagai cara untuk menciptakan rasa takut terhadap Islam. "Biasanya, pintu masuk untuk mendiskreditkan Islam adalah melalui isu keamanan, karena pihak-pihak yang memiliki sentimen negatif terhadap Islam seringkali menciptakan situasi teror dan ketakutan," imbuhnya.
Forum ini juga menyoroti urgensi untuk menindaklanjuti dua resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu Resolusi Nomor 76/254 (2022) yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia, serta Resolusi Nomor 78/264 (2024) mengenai langkah-langkah untuk memerangi Islamofobia.
Menanggapi hal tersebut, MUI berpendapat bahwa dunia Islam harus mengambil langkah proaktif untuk mengubah narasi negatif yang ada. "Umat Islam dan dunia Islam secara keseluruhan harus berperan sebagai agen perubahan dalam menyampaikan gagasan-gagasan yang selaras dengan prinsip-prinsip Rahmatan lil Alamin," katanya.
Baca juga :Keutamaan, Tata Cara dan Manfaat Puasa Syawal
Dalam rekomendasi yang disampaikan, MUI menekankan pentingnya memperkuat sistem pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman serta mendorong terjalinnya dialog antarumat beragama. Selain itu, MUI mengusulkan agar para Duta Besar Republik Indonesia yang bertugas di berbagai negara juga diberikan mandat untuk menyampaikan citra Islam yang damai dan beradab kepada komunitas internasional.
Definisi Islamofobia
Sebuah fobia atau suatu ketakutan, kebencian atau prasangka terhadap Islam atau Muslim secara umum.
(sumber: wikipedia)














