.

Menurut Islam: Pejabat atau Pemimpin Tidak Kompeten Wajib Mundur

HambaAllah.id, 04/09/2025, 08:07 WIB

foto: Istimewa

HAMBAALLAH.ID, Pemahaman umum yang menganggap pengunduran diri seorang pejabat atau pemimpin sebagai tanda kelemahan, ketidakmampuan, atau aib merupakan pandangan yang keliru. Sebaliknya, tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai cerminan dari kesadaran bahwa jabatan adalah amanah.

Bahkan, dalam ajaran Islam, seorang pemimpin diwajibkan untuk mengundurkan diri atau melepaskan jabatannya jika ia tidak lagi memiliki kompetensi atau kemampuan untuk memimpin dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa kejujuran dan tanggung jawab jauh lebih penting daripada mempertahankan kekuasaan.

Ketika tidak memiliki kompetensi, seorang pemimpin wajib hukumnya melepas jabatannya. Seorang ulama besar Al-Qurthubi, ahli hadis dan ahli tafsir Al-Qur'an dalam kitabnya mengatakan:


وَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَخْلَعَ نَفْسَهُ إِذَا وَجَدَ فِي نَفْسِهِ نَقْصًا يُؤَثِّرُ فِي الْإِمَامَةِ

Artinya, “Wajib bagi seorang pemimpin melepas jabatannya ketika ia mendapati ketidak kompetensi sehingga berpengaruh pada kepemimpinannya.” (Tafsir Al-Qurthubi, [Kairo, Dar Mishriyah: 1964], juz I, halaman 272).

Menguasai kompetensi di bidang yang dijalani adalah keharusan. Seorang pebisnis harus memiliki pemahaman mendalam tentang dunia bisnis, dan seorang pemimpin harus menguasai kompetensi kepemimpinan.

Ada banyak alasan seorang pejabat dianggap tidak kompeten. Hal ini bisa disebabkan oleh masalah kesehatan, seperti penurunan fungsi kognitif (pikun), atau karena memang tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk memimpin. Untuk mencegah dampak negatif bagi publik, seorang pejabat yang tidak lagi kompeten wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca juga :

Ancaman Bom Fiktif Memicu Pendaratan Darurat Pesawat Haji Saudia di Medan

(sumber:NU)
 

Penulis: Rijal | Editor: Rijal
×