HAMBAALLAH.ID, JEDDAH,- Terkait keluhan jemaah haji Indonesia mengenai kebijakan layanan berbasis Syarikah yang mengakibatkan terpisahnya penempatan hotel di Makkah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan respons. Sebuah surat edaran telah diterbitkan oleh PPIH untuk mengatur penyatuan kembali pasangan jemaah haji yang terpisah di Makkah.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, ini dikeluarkan pada hari Sabtu (17/5/2025). “Penerbitan edaran ini bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, terutama pasangan suami istri, orang tua dan anak, serta jemaah lanjut usia/disabilitas beserta pendampingnya yang saat ini terpisah tempat tinggalnya di Makkah,” jelas Muchlis M Hanafi dilansir dari laman mui.
Muchlis, yang juga menjabat sebagai Direktur Layanan Haji Luar Negeri, menjelaskan bahwa pemisahan tempat tinggal antar anggota keluarga dalam satu kelompok terbang (kloter) pada tahun ini disebabkan oleh implementasi kebijakan layanan haji di Makkah yang didasarkan pada syarikah (perusahaan penyedia layanan). Menurutnya, kebijakan ini tak terhindarkan dalam fase penempatan jemaah di Makkah. Sementara itu, di Madinah, penempatan jemaah masih memungkinkan untuk dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Indonesia.
Baca juga :Jamaah Haji: Tips Tidak Bingung di Area Masjidil Haram
“Dengan alasan kemanusiaan, Kementerian Agama dan Arab Saudi bersama delapan syarikah yang melayani jemaah haji Indonesia telah menyetujui penggabungan pasangan yang terpisah dalam satu hotel, tanpa mempermasalahkan perbedaan syarikah, dan akan menyesuaikan kartu Nusuk mereka,” tegas Muchlis M Hanafi.
Sehubungan dengan hal tersebut, para Ketua Kloter diminta untuk mencatat data jemaah yang termasuk kategori pasangan terpisah (suami istri, orang tua dan anak, lansia/disabilitas dan pendamping), termasuk nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing. Data ini harus segera diserahkan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penyatuan kembali.
“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melaporkan secara resmi, diimbau untuk melapor kepada Ketua Kloter agar diteruskan ke sektor Daker Makkah,” imbuh Muchlis M Hanafi.
Baca juga :Jemaah Haji: Himbauan kepada Jamaah lansia dan Berkebutuhan Khusus Agar Salat di Hotel
“Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh Syarikah, dan tidak menimbulkan masalah saat perpindahan dari Makkah ke Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah 1446 H,” lanjutnya.
Selaku Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi menginstruksikan Kepala Daker Mekkah beserta seluruh Kepala Sektor untuk segera menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab atas proses penyatuan kembali pasangan jemaah yang terpisah. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan koordinasi yang efektif dan respons yang cepat terhadap laporan dari lapangan.
“Proses penyatuan kembali jemaah yang terpisah diharapkan selesai maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah,” pungkasnya.
Kedatangan jemaah haji Indonesia di Makkah dimulai sejak 10 Mei 2025. Mereka adalah jemaah haji gelombang I yang sebelumnya tinggal di Madinah selama kurang lebih sembilan hari. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 120 kloter dengan total 47.014 jemaah telah diberangkatkan dari Madinah menuju Makkah.














