.

Apakah Talak Saat Emosi Sah?

HambaAllah.id, 25/11/2024, 10:01 WIB

Ilustrasi

HAMBAALLAH.ID, Perceraian atau talak adalah sesuatu yang sangat tidak disukai oleh Allah. Talak sendiri merupakan suatu pernyataan untuk memutuskan hubungan suami istri. Perceraian bisa dilakukan ketika masalah dalam rumah tangga sudah tidak bisa diselesaikan lagi dan berpotensi membahayakan jika pernikahan diteruskan. Prinsip ini diatur dalam ajaran Islam. Namun, bagaimana jika talak diucapkan saat seseorang berada dalam kondisi emosi yang sangat tinggi dan tidak sepenuhnya sadar?

Emosi adalah perasaan yang muncul dari dalam hati, yang terus berkembang, dan tidak selalu berhubungan langsung dengan pikiran rasional. Oleh karena itu, emosi bisa saja menghalangi kemampuan berpikir dengan jelas atau sebaliknya. Jika seorang suami mengucapkan talak saat sedang marah besar tetapi masih dapat berpikir dengan jernih, maka talak tersebut tetap sah. Namun, jika emosi tersebut membuatnya kehilangan kontrol atas akalnya, maka talak yang diucapkan tidak dianggap sah.

Dasar dari penjelasan ini dapat ditemukan dalam analogi orang yang sedang mabuk. Sebagaimana seseorang yang dalam keadaan mabuk tidak sah melakukan ibadah seperti shalat karena pikirannya terhalang, demikian pula dengan seorang suami yang kehilangan akal sehat karena emosi yang sangat menguasainya, maka talak yang diucapkannya tidak sah. Dasarnya ialah firman Allah swt:


يَآيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ. (النسآء 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43)
Baca juga :

MUI Memberikan Kriteria Pemimpin yang Harus Dipilih pada Pilkada 2024

Demikian juga halnya dengan talak yang dijatuhkan suami dalam keadaan emosi yang pikirannya sedang tertutup, maka talaknya tidak jatuh, berdasarkan hadits:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلعم: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ. (رواه الترمذي والبخاري)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya’.” (HR. at-Turmuzi dan al-Bukhari, hadits ini mauquf)

Selain itu, talak yang diucapkan oleh suami harus memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan, sehingga dapat dianggap sah secara hukum. Salah satu rukun talak yang penting adalah adanya dua orang saksi laki-laki yang menyaksikan pernyataan talak tersebut. Allah swt berfirman:


وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ. (الطلاق 

Artinya: “… Saksikanlah dengan dua orang saksi di antara kamu, dan lakukanlah persaksian itu karena Allah …” (QS. ath-Thalaq 2:65)

Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 30 dan 39, maka setiap perceraian dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama atas ketetapan dan keputusan hakim, j.o. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bagian kedua, paragraf 1 pasal 65, dan Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Bab XVI bagian kesatu paal 115.

Baca juga :

Serangan Udara Israel Guncang Beirut Beberapa menit setelah Perjanjian Gencatan Senjata Diumumkan

Dengan demikian, maka talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya itu tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Seandainya talak itu dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, maka rujuknya dicatat dan dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan disaksikan oleh dua orang saksi, sesuai dengan Bab XVIII bagian kesatu pasal 164, 165, dan 166.

Kesimpulan

  • Jika talak itu dijatuhkan oleh suami yang dalam keadaan emosi yang akal pikirannya telah tertutup, maka talaknya tidak jatuh.
  • Jika talak itu dijatuhkan oleh suami dalam keadaan emosi yang tidak tertutup akal pikirannya, maka talak itu pun juga tidak jatuh, karena tidak disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Bila talak itu dilakukan secara resmi dengan arti lengkap rukun dan syaratnya, maka talak itu jatuh. Talak yang jatuh satu kali atau dua kali dapat dirujuk oleh suami.
  • Talak yang dilakukan di luar pengadilan, maka tidak sah talaknya.

(Sumber: Muhammadiyah)

Penulis: Rijal | Editor: Rijal
×