HAMBAALLAH.ID, Jakarta,- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memberikan peringatan kepada masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap penawaran keberangkatan haji yang menggunakan visa non-haji. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan yang sangat ketat, dan warga negara Indonesia perlu memahami larangan penggunaan visa selain visa haji.
Imbauan ini disampaikan Hilman Latief setelah acara pelepasan keberangkatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede pada hari Senin (28 April 2025). Lebih dari 300 petugas diberangkatkan pada gelombang pertama untuk bertugas di Daerah Kerja (Daker) Bandara dan Daker Madinah.
"Saya telah dihubungi oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi yang meminta Pemerintah Indonesia untuk turut serta menyampaikan kesadaran mengenai larangan penggunaan visa selain visa haji," ujar Hilman dengan tegas dilansir dari laman kemenag.
Baca juga :Hikmah Haji: Panggilan Suci dan Tanggung Jawab Sosial Seorang Haji
Menurut Hilman, pihak berwenang Saudi menyampaikan bahwa banyak individu yang terkecoh dan terbuai dengan penggunaan visa non-haji. "Banyak orang yang tidak menyadari, dijanjikan keberangkatan ke Arab Saudi dengan informasi bahwa visa telah diterbitkan, padahal visa tersebut bukan visa haji," jelas Hilman.
"Dan mereka (Kementerian Haji dan Umrah) sangat menekankan agar hal ini tidak terjadi di Indonesia," lanjutnya.
Hilman menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi benar-benar berupaya memberikan pelayanan terbaik pada tahun ini. Mereka sangat tegas dan disiplin dalam menerapkan peraturan yang berlaku.
Baca juga :Pesan Menag Saat Lepas Kloter Pertama Haji 2025: Luruskan Niat dan Aturan Visa
"Mereka sangat disiplin dan ketat dalam menegakkan peraturan. Oleh karena itu, sebagai wujud kepatuhan kita terhadap regulasi baik di Indonesia maupun di Tanah Suci, kami berharap tidak ada lagi penggunaan visa selain visa haji," terang Hilman.














