HAMBAALLAH.ID, Kendati termasuk dalam lima rukun Islam, tidak semua pemeluk agama Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Allah Swt dalam firman-Nya di Al-Qur'an telah menggariskan persyaratan yang menjadi tolok ukur bagi wajibnya ibadah ini, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ali Imran ayat 97:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِناً وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran, 3:97).
Baca juga :AWAS! Jangan Tertipu Haji Menggunakan Visa Non Haji
Ayat ini memperjelas bahwa ibadah haji hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang memiliki istitha’ah, yaitu kapasitas atau kesanggupan untuk melaksanakannya. Salah satu indikator utama istitha’ah adalah kondisi keuangan yang memadai, yang di Indonesia dikenal sebagai Ongkos Naik Haji (ONH).
Apabila kondisi finansial tidak memungkinkan, maka kewajiban haji menjadi gugur, sehingga seseorang tidak perlu memaksakan diri untuk menunaikannya.
Namun, seringkali keinginan yang mendalam untuk melaksanakan haji menggerakkan seseorang, termasuk pasangan suami isteri, untuk mencari berbagai upaya dalam merealisasikan impian tersebut, meskipun terkadang dengan cara yang kurang bijak, contohnya dengan berhutang. Dalam situasi tertentu, sebagian individu bahkan memilih untuk berhutang kepada lembaga keuangan atau pihak lain dengan persyaratan adanya pembayaran bunga.
Baca juga :Hikmah Haji: Panggilan Suci dan Tanggung Jawab Sosial Seorang Haji
Akan tetapi, dalam perspektif sebagian besar ulama, tambahan dana dalam pinjaman tersebut dapat dikategorikan sebagai riba, yang merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.
Mengambil pinjaman demi melaksanakan ibadah haji, terutama yang melibatkan bunga, bukanlah tindakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ibadah haji seharusnya dilakukan dengan hati yang tenang dan penuh keikhlasan, bukan dengan membawa tanggungan finansial yang berpotensi menimbulkan keresahan di masa depan.
Dengan demikian, bagi individu yang belum memiliki kecukupan dana untuk berhaji, seperti seorang istri dan suaminya yang masih menanti pencairan warisan atau sumber keuangan lainnya, menangguhkan keinginan tersebut adalah pilihan yang lebih tepat.
Baca juga :Pesan Menag Saat Lepas Kloter Pertama Haji 2025: Luruskan Niat dan Aturan Visa
Ajaran Islam mendorong umatnya untuk mencari rezeki melalui cara yang halal dan menghindari segala praktik yang dapat menjerumuskan ke dalam perbuatan dosa. Mengumpulkan dana dari penghasilan yang jelas kehalalannya merupakan langkah yang sejalan dengan nilai-nilai syariat.














